Indonesiandaily.com – BPJS Kesehatan menggeser fokus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan peserta mendapatkan layanan yang benar-benar memberi manfaat kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan cakupan kepesertaan JKN yang telah mencapai sekitar 284,3 juta orang atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia per 1 September 2026 harus diikuti peningkatan mutu pelayanan.
“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin mereka memperoleh layanan yang bermutu,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2026, Selasa (15/9).
Menurutnya, perluasan akses terlihat dari jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga September 2026, terdapat 23.816 FKTP, 3.221 FKRTL, dan 7.180 sarana penunjang.
Namun, banyaknya fasilitas dan tingginya pemanfaatan layanan dinilai harus dibarengi hasil kesehatan yang optimal. Sepanjang 2014-2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan pendekatan dari volume menuju value melalui konsep value-based care. Pelayanan tidak sekadar dihitung dari jumlah tindakan, tetapi dinilai dari ketepatan layanan, kebutuhan medis, waktu pelayanan, hingga hasil kesehatan yang diterima peserta.
“Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat dan hasil kesehatan terbaik,” kata Pujo.
Penguatan mutu tersebut juga ditandai dengan pemberian Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai menunjukkan komitmen dan kinerja dalam pelayanan JKN. BPJS Kesehatan berharap penerima penghargaan menjadi rujukan bagi fasilitas lain dalam pengembangan mutu dan inovasi layanan.
Dari sisi pengalaman peserta, BPJS Kesehatan turut meluncurkan wajah baru BPJS SATU (Siap Membantu). Petugas ini diarahkan untuk memperkuat fungsi informasi dan pendampingan peserta selama mengakses layanan kesehatan.
Sementara dalam aspek pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Skema tersebut memungkinkan koordinasi pembiayaan ketika peserta menggunakan manfaat tambahan, termasuk kenaikan kelas perawatan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat menilai perluasan akses harus berjalan beriringan dengan mutu dan keberlanjutan JKN. Ia menekankan pentingnya layanan yang mudah diakses, aman, cepat, berkualitas, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menyebut kekuatan sistem JKN sangat bergantung pada kualitas fasilitas kesehatan.
“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat,” tegas Maria.
Menko Bidang Pembangunan Manusia Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menekankan pentingnya kontribusi seluruh ekosistem JKN. Pemerintah, peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab masing-masing agar program tersebut tetap berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan jumlah peserta yang telah menembus hampir seluruh populasi Indonesia, tantangan JKN kini tidak lagi sebatas memperluas kepesertaan. Ukuran keberhasilan semakin bergeser pada pengalaman peserta dan manfaat kesehatan yang benar-benar mereka rasakan.



