RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan, Akademisi UM Ingatkan Risiko Otoriter

RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan, Akademisi UM Ingatkan Risiko Otoriter

Indonesiandaily.com – Upaya mengejar kembali aset hasil korupsi dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan luar biasa. Namun, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh berujung pada lahirnya kewenangan negara yang justru membuka ruang kesewenang-wenangan.

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., menilai orientasi pemberantasan korupsi sudah semestinya bergeser. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” kata Didik dalam wawancara dengan Tim Humas UM, Rabu (9/9).

Menurutnya, keberadaan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap penting. Namun, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan regulasi yang kuat agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.

Persoalan muncul ketika kewenangan tersebut diperluas hingga memungkinkan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA).

Didik mengingatkan, konsep tersebut memang dapat menjadi instrumen untuk menghadapi kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia. Tetapi, penerapannya membutuhkan pagar hukum yang ketat karena berpotensi membuka ruang abuse of power.

“Penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kekuatan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip kemanusiaan. Menurut Didik, negara hukum harus tetap menempatkan perlindungan hak warga sebagai bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum.

“Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jangan sampai aturan ini justru mendegradasi nilai-nilai humanisme,” tegasnya.

Lima pagar agar kewenangan tidak kebablasan

Didik menyebut sedikitnya lima prinsip yang harus menjadi fondasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, prinsip keadilan. Aset yang dirampas harus memiliki dasar pembuktian yang kuat bahwa kekayaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Kedua, kepastian hukum. Regulasi harus merumuskan secara jelas mengenai objek, subjek, serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih.

Ketiga, hak masyarakat untuk melakukan pembelaan harus tetap dijamin melalui mekanisme due process of law atau proses hukum yang layak.

Keempat, pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui asal-usul suatu aset justru ikut menjadi korban penerapan aturan.

Kelima, akuntabilitas. Setiap tindakan aparat dalam proses perampasan aset harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Lima prinsip tersebut, kata Didik, menjadi penting agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi kewenangan tanpa kontrol.

Jangan hanya mengandalkan penindakan

Di luar persoalan regulasi, Didik melihat pemberantasan korupsi selama ini masih memiliki titik lemah. Penanganan korupsi terlalu sering diletakkan pada pendekatan hukum, sementara pembentukan karakter belum memperoleh perhatian yang sebanding.

Padahal, menurut dia, pencegahan korupsi harus dimulai jauh sebelum seseorang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum,” katanya.

Pendidikan, lanjutnya, memiliki posisi strategis dalam membentuk calon pemimpin yang memiliki integritas. Nilai kejujuran, disiplin dan tanggung jawab perlu ditanamkan sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” tegasnya.

Draf UU perlu dibuka ke publik

Didik juga menyoroti proses pembentukan undang-undang yang menurutnya tidak boleh hanya menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi.

Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

“Draf undang-undang sebaiknya dipublikasikan secara luas sebelum disahkan agar tidak sekadar sah secara formal tetapi represif penerapannya,” ujarnya.

Menurut Didik, transparansi dalam proses legislasi menjadi salah satu cara untuk menguji kualitas sebuah aturan sebelum berlaku mengikat masyarakat.

Ia mencontohkan praktik transparansi legislasi di Belanda yang membuka draf regulasi kepada publik untuk mendapatkan masukan dan kritik.

Bagi Didik, RUU Perampasan Aset semestinya tidak hanya dilihat dari seberapa kuat negara dapat mengambil kembali kekayaan hasil korupsi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut memiliki batas, mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas tanpa menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *