Indonesiandaily.com – Aktivitas ekonomi kreatif di Kota Malang terus tumbuh, tetapi para pelakunya masih bergerak dalam ekosistem yang relatif terpisah. Kondisi itu mendorong Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, dari Fraksi PKS Dr. H. Indra Permana, SE, MM, menggulirkan gagasan pembentukan Koperasi Ekonomi Kreatif.
Bagi Indra, koperasi tersebut bukan sekadar lembaga ekonomi baru. Gagasannya diarahkan menjadi rumah bersama bagi pelaku ekonomi kreatif agar memiliki ruang untuk berkolaborasi, mengembangkan usaha dan membangun kepemilikan ekonomi secara kolektif.
“Harapannya, koperasi ini menjadi wadah ekonomi kolektif yang mendorong kolaborasi dan kepemilikan bersama,” kata Indra.
Namun, Indra menegaskan gagasan itu masih jauh dari tahap pembentukan badan hukum. Saat ini, pembahasannya masih berkutat pada konsolidasi ekosistem dan pematangan konsep koperasi yang dianggap sesuai dengan karakter industri kreatif.
Indra Ingin Koperasi Mengikuti Perubahan Ekonomi Kreatif
Menurut Indra, karakter pelaku ekonomi kreatif berbeda dengan pola usaha konvensional. Di dalamnya terdapat content creator, desainer, pekerja kreatif, komunitas digital hingga UMKM yang mengandalkan kreativitas dan karya sebagai aset utama.
Karena itu, koperasi yang dibayangkan tidak berhenti pada aktivitas simpan pinjam. Model bisnisnya masih dikaji agar dapat menjawab kebutuhan nyata para pelaku kreatif.
Indra menyebut sejumlah kemungkinan manfaat, mulai dari akses permodalan yang lebih terorganisasi, pengelolaan fasilitas bersama seperti studio kreatif, perluasan pasar hingga dukungan terhadap perlindungan karya dan HAKI.
“Posisi tawar pelaku ekonomi kreatif juga diharapkan semakin kuat ketika membangun kemitraan,” ujarnya.
Gagasan tersebut muncul dari dorongan Kementerian Koperasi RI, wacana Wali Kota Malang dan Dekopinda Kota Malang. Dalam perkembangannya, ide itu juga mendapat dukungan dari pelaku dan komunitas ekonomi kreatif lokal.
Tidak Ingin Terburu-buru Membentuk Koperasi
Indra memilih tidak terburu-buru membawa gagasan tersebut langsung ke tahap legalisasi. Menurutnya, koperasi akan sulit bertahan apabila dibentuk tanpa ekosistem anggota, model bisnis dan tata kelola yang jelas.
Langkah awal yang diperlukan adalah mempertemukan berbagai unsur ekonomi kreatif. Pemetaan kebutuhan, potensi kolaborasi dan calon anggota menjadi bagian dari proses tersebut.
Calon anggota nantinya dapat berasal dari pelaku 17 subsektor ekonomi kreatif, content creator, pegiat media digital, desainer, pekerja kreatif, komunitas hingga UMKM kreatif.
“Prinsipnya, kami ingin koperasi ini dibangun secara matang, tidak terburu-buru,” tegas Indra.
Karena konsep kelembagaan belum final, kebutuhan modal awal maupun target waktu pembentukan juga belum ditetapkan. Besaran modal akan bergantung pada jumlah anggota serta model bisnis yang disepakati.
Dorong Kajian Sebelum Masuk Pembahasan DPRD-Pemkot
Indra juga mengakui hingga kini belum tersedia kajian akademik atau naskah akademik formal mengenai pendirian Koperasi Ekonomi Kreatif tersebut.
Menurut dia, kajian komprehensif justru penting untuk memastikan koperasi memiliki model bisnis yang adaptif terhadap industri kreatif digital, transparan dalam pengelolaan keuangan dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Di sisi pemerintah daerah, Diskopindag Kota Malang secara konsep diarahkan menjadi leading sector. Namun, pembagian peran dan mekanisme koordinasi masih harus disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Kota Malang.
Sementara pembahasan formal antara DPRD dan Pemkot Malang mengenai pembentukan koperasi tersebut juga belum dilakukan.
Indra menilai pembahasan kelembagaan, regulasi maupun anggaran dapat dilakukan setelah konsep dan roadmap tersusun lebih matang.
Bagi Indra, inti dari gagasan tersebut bukan sekadar mendirikan koperasi baru. Yang lebih penting adalah membangun mekanisme agar kekuatan para pelaku kreatif di Kota Malang dapat dihimpun menjadi kekuatan ekonomi bersama.
“Penguatan ekonomi kreatif dan koperasi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi lokal yang kolaboratif dan berkelanjutan,” tandasnya.



