Fakultas STeM UB Menuju WBK, Sosialisasikan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Fakultas STeM UB Menuju WBK, Sosialisasikan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Indonesiandaily.com – Fakultas Sain Teknologi dan Matematika (STeM)-d/h MIPA Universitas Brawijaya (UB) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Yakni dengan menyosialisasi pembangunan zona integritas dan pengendalian gratifikasi di lingkungan FSTeM UB.

Dijelaskan oleh Dekan Fakultas STeM Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri menghadapi visitasi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti). Yakni terkait pembangunan Zona Integritas (ZI). Persiapannya pun digenjot, termasuk dengan menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar kali ini.

Prof Sukir mengungkapkan, ZI masuk dalam prioritas utama untuk pertama kalinya di fakultas yang relatif baru diubah namanya ini. Oleh karena itu, budaya kerja sedang digalakkan secara lebih sistematis. Diantaranya pula dengan menyosialisasi pembangunan zona integritas dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Fakultas ini.

 

Hasil Evaluasi Capai Nilai Tinggi

Hasil evaluasi internal melalui survei akademika menunjukkan angka menggembirakan. Skor budaya kerja dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) tercatat di atas 85.

Greeting Lebaran Rddy Wahyono

“Angka itu indikasi sangat baik dan menjadi modal bagi kami, untuk menghadapi visitasi,” ujar Dekan FSTeM UB, Rabu (3/6/2026).

Implementasi ZI di Fakultas STeM mencakup enam area manajer perubahan, mulai dari tata laksana, pengawasan, monitoring evaluasi (monev), hingga peningkatan fasilitas layanan publik.

Beberapa fasilitas yang mulai disesuaikan dengan instrumen ZI antara lain penyediaan ruang laktasi dan ruang khusus lainnya.

Saat ini, simulasi keenam area ZI tengah berlangsung. Pimpinan fakultas optimistis dengan suasana kerja yang sudah kondusif dan warisan ekosistem riset yang telah dibangun senior-senior sebelumnya.

“Kami tinggal melanjutkan, menyempurnakan, dan menyemangati setiap elemen demi mencapai skor maksimal,” tandasnya.

 

Pengaturan Grarifikasi di UB

Dalam kesempatan yang sama, salah satu narasumber dari kegiatan sosialisasi ini ialah Deputy Pengawasan Keuangan UB, Dr Mirna Amiria SE Ak PhD.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan gratifikasi di kampus ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020, atau saat UB masih berstatus BLU. Namun, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan KPK terbaru tahun 2026.

“Kami sedang menyusun draft Peraturan Rektor untuk tahun 2026. Tinggal menunggu tanda tangan Bapak Rektor untuk disahkan dan diimplementasikan,” ujar Mirna.

Dalam aturan baru ini, gratifikasi dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang terdiri sebanyak 16 jenis. Sedangkan yang kedua, gratifikasi yang wajib dilaporkan sebanyak 13 jenis.

“Kalau masuk kategori tidak wajib dilaporkan, penerimaan tidak masalah. Tapi sebaliknya, jika masuk kategori wajib lapor, harus ditolak dan dilaporkan,” tegas Mirna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *