Dharma Wanita UIN Malang Hadirkan Kajian Fikih Puasa Perempuan Bersama Guru Besar

Dharma Wanita UIN Malang Hadirkan Kajian Fikih Puasa Perempuan Bersama Guru Besar

Indonesiandaily.com – Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menghadirkan ruang pembelajaran keislaman bagi perempuan melalui kegiatan Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan: Kajian Kitab Tematik DWP UIN Malang Seri 3, Jumat (21/8/2026).

Mengangkat tema “Permasalahan Puasa Bagi Wanita”, kajian tersebut digelar secara daring melalui Google Meet. Kegiatan menghadirkan Prof. Dr. Hj. Mamluatul Khasanah, M.Pd. sebagai pemateri.

Kajian membahas berbagai persoalan fikih yang berkaitan dengan pelaksanaan puasa bagi perempuan. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap berlandaskan pada kajian fikih yang mendalam.

Slider Ucapan HUT RI

Prof. Mamluatul menguraikan sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pembahasan tersebut sekaligus membantu peserta memahami ketentuan ibadah secara lebih tepat.

Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar

Puasa tidak hanya berkaitan dengan menahan lapar dan dahaga. Di dalamnya terdapat ketentuan syariat yang perlu dipahami agar ibadah dapat dilaksanakan secara benar.

Salah satu pembahasan penting adalah ketentuan puasa bagi perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Dalam kondisi tersebut, perempuan tidak diperbolehkan melaksanakan puasa.

Namun, puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid atau nifas tetap menjadi tanggungan. Puasa tersebut wajib diganti atau diqadha setelah Ramadan berakhir.

Pembahasan juga mencakup persoalan ketika haid datang di tengah waktu puasa. Termasuk kondisi ketika darah haid atau nifas berhenti sebelum maupun setelah terbit fajar.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa praktik ibadah yang terlihat sederhana memiliki rincian hukum yang perlu dipahami. Pengetahuan fikih menjadi penting agar perempuan dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih yakin.

Bedakan Puasa Wajib dan Sunnah

Prof. Mamluatul juga mengingatkan peserta mengenai perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunnah.

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Sementara puasa sunnah memiliki ketentuan berbeda yang perlu diperhatikan.

Khusus bagi perempuan yang telah menikah, pelaksanaan puasa sunnah dalam kondisi tertentu juga perlu memperhatikan hak suami.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa fikih bukan sekadar persoalan mengetahui sesuatu yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Lebih dari itu, fikih mengajarkan umat untuk memahami konteks, ketentuan, serta hikmah di balik setiap hukum yang berlaku.

DWP UIN Malang Dorong Budaya Belajar Berkelanjutan

Melalui kajian tersebut, peserta diajak melihat puasa dari perspektif yang lebih luas. Puasa bukan hanya aktivitas menahan lapar dan dahaga, tetapi ibadah yang memiliki aturan sekaligus nilai pendidikan spiritual.

Kegiatan Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan menjadi ruang untuk mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan kebutuhan praktis kehidupan sehari-hari.

Kehadiran Prof. Mamluatul Khasanah juga memperkuat peran perempuan dalam memahami dan menyebarluaskan ilmu keislaman. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.

Bagi DWP UIN Malang, kegiatan ini bukan sekadar agenda kajian rutin. Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang berkelanjutan di kalangan perempuan.

Melalui ilmu, peserta diharapkan semakin mantap dalam menjalankan ibadah. Pemahaman fikih juga dapat membantu mengurangi keraguan dalam menghadapi berbagai persoalan keagamaan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, kajian tersebut menegaskan bahwa ibadah yang dilandasi ilmu akan menghadirkan ketenangan. Sementara ilmu yang diamalkan dapat memberi manfaat lebih luas bagi keluarga dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *