Dosen UMM Mengajar di Uzbekistan, Lahir Gagasan Konstitusi Hijau Indonesia

Dosen UMM Mengajar di Uzbekistan, Lahir Gagasan Konstitusi Hijau Indonesia

Indonesiandaily.com – Pengalaman mengajar di luar negeri tidak berhenti di ruang kelas. Bagi Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kesempatan mengajar di Tashkent State University of Law (TSUL), Uzbekistan, justru membuka jalan menuju kolaborasi riset lintas negara.

Fatih mengajar di kampus yang fokus pada bidang hukum dan pemerintahan itu selama empat semester sejak 2025 hingga September 2026. Di sela aktivitas akademiknya di UMM, ia bahkan kembali ke Uzbekistan pada Mei 2026 untuk menjalankan tugas mengajar selama dua pekan.

Menurut Fatih, kesempatan tersebut tidak datang secara tiba-tiba. Rekam jejak akademik, penelitian, tulisan, serta aktivitas profesional yang dibangun secara konsisten menjadi bagian penting dari portofolionya.

Salah satu ruang yang dimanfaatkannya adalah LinkedIn. Platform profesional tersebut digunakan untuk memperlihatkan karya dan pemikirannya terkait berbagai persoalan hukum.

“Portofolio dosen akan sangat membantu kampus sekaligus memberi manfaat bagi sivitas akademika,” kata Fatih.

Belajar dari Sistem Pendidikan Uzbekistan

Selama berada di TSUL, Fatih menemukan sejumlah praktik pendidikan yang berbeda dengan Indonesia. Salah satunya pemanfaatan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung dengan basis data kampus.

Teknologi tersebut digunakan untuk mencatat kehadiran dosen dan mahasiswa. Sistem ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat ditempatkan dalam pengelolaan aktivitas akademik secara lebih terintegrasi.

Namun, bukan hanya teknologi yang menarik perhatiannya. Fatih juga melihat kuatnya budaya penghormatan mahasiswa terhadap dosen.

Menurut dia, penghormatan tersebut terlihat dari cara mahasiswa berkomunikasi, bersikap, hingga berpakaian selama mengikuti kegiatan akademik.

“Saya mengapresiasi sikap mereka yang sangat sopan, baik dalam adab, apresiasi, maupun cara berpakaian,” ujarnya.

Membawa AI ke Ruang Diskusi Hukum

Jejaring yang terbentuk selama berada di Uzbekistan kemudian berkembang menjadi forum pertukaran gagasan. Dalam sebuah agenda universitas yang diikuti sekitar 35 perguruan tinggi di Tashkent, Fatih tampil sebagai salah satu pembicara bersama akademisi dari sejumlah negara.

Ia membahas metode pembelajaran, perkembangan hukum, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam tugas mahasiswa.

Bagi Fatih, perkembangan AI tidak tepat jika hanya dipandang sebagai ancaman. Dunia pendidikan justru perlu membicarakannya secara terbuka agar mahasiswa memahami penggunaan teknologi tersebut secara bertanggung jawab.

“AI tidak bisa kita stop, jadi harus kita bahas secara akademis,” katanya.

Dari Uzbekistan, Lahir Riset Konstitusi Hijau

Kolaborasi yang terbangun di TSUL juga menghasilkan karya ilmiah. Bersama Bekov Ikhtiyor Rustamovich dari TSUL, Fatih menulis artikel “Proposing Green Constitution, Is It Necessary?”

Artikel tersebut diterbitkan dalam Journal of Law, Environmental and Justice (JLEJ) Volume 4 Nomor 1 pada Maret 2026.

Riset itu berangkat dari persoalan lingkungan yang semakin nyata, termasuk ribuan kejadian banjir di Indonesia sepanjang 2021–2025. Persoalan lingkungan kemudian ditempatkan bukan sekadar sebagai isu ekologis, tetapi juga sebagai persoalan konstitusional.

Fatih dan Bekov membandingkan praktik konstitusi di Ekuador, Bolivia, Prancis, dan Jerman untuk mengkaji kemungkinan penerapan konsep konstitusi hijau di Indonesia.

Mereka mengusulkan penambahan ayat (5) pada Pasal 33 UUD 1945. Gagasan tersebut menekankan kewajiban negara untuk mengakui, melindungi, dan memulihkan lingkungan serta ekosistem dalam tata kelola sumber daya alam.

Menariknya, gagasan tersebut juga dikaitkan dengan nilai-nilai lokal Nusantara, seperti Tri Hita Karana, Hamemayu Hayuning Bawana, dan Satu Tungku Tiga Batu.

Ketiganya dipandang memiliki benang merah berupa upaya menjaga keselarasan manusia dengan Sang Pencipta, sesama manusia, dan lingkungan.

Pengalaman Fatih di Uzbekistan akhirnya menunjukkan bahwa mobilitas akademik tidak sekadar menjadi perjalanan mengajar di luar negeri. Dari ruang kelas di Tashkent, terbentuk jejaring akademik yang melahirkan diskusi, kolaborasi penelitian, dan gagasan baru mengenai masa depan hukum lingkungan di Indonesia.

Bagi UMM, pengalaman tersebut sekaligus menjadi pintu bagi dosen untuk terhubung lebih jauh dengan ekosistem akademik global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *