Indonesiandaily.com – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang mendorong pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menjadi budaya yang hidup di lingkungan kampus.
Rektor UIN Malang Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si. menegaskan hal itu saat membuka rangkaian Konsinyering Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengendalian Gratifikasi Menuju Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Transparan dan Berintegritas.
Menurut Prof. Ilfi, penguatan budaya antigratifikasi menjadi penting karena UIN Malang dipercaya menjadi salah satu perguruan tinggi yang masuk dalam piloting Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini sebagai bentuk gerakan serius dari amanah yang diberikan KPK kepada UIN Malang,” tegas Prof. Ilfi.
Ia berharap amanah tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan atau kegiatan seremonial. Kesadaran mengenai gratifikasi, kata dia, perlu dibangun secara bersama-sama hingga ke tingkat fakultas dan unit kerja.
Karena itu, Prof. Ilfi mendorong hadirnya penggerak atau ambassador pengendalian gratifikasi dari kalangan mahasiswa maupun dosen. Mereka diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman tentang integritas sekaligus mendorong keberanian untuk mencegah dan melaporkan praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kalau bisa ada unit khusus pengendalian gratifikasi di UIN Malang,” ujarnya.
Transparansi Jadi Bagian Pencegahan
Pengendalian gratifikasi juga tidak dapat dipisahkan dari keterbukaan informasi publik. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ilfi mengingatkan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan UIN Malang benar-benar menjalankan fungsinya.
Menurutnya, PPID merupakan amanah undang-undang yang wajib dijalankan institusi pemerintah. Keberadaannya tidak seharusnya sebatas memenuhi persyaratan administratif.
“PPID ini amanah UU sehingga keberadaannya wajib dilaksanakan di setiap institusi pemerintah. PPID bukan sekadar untuk mendapatkan nama, tetapi bisa memberikan informasi yang transparan,” katanya.
Prof. Ilfi meminta pengelolaan informasi di setiap fakultas dan unit kerja dilakukan melalui prosedur yang jelas. Selain menjaga akurasi, mekanisme tersebut diperlukan agar informasi tidak disalahgunakan.
“Setiap informasi harus sesuai proses dan prosedur dan jangan sampai datanya disalahgunakan oleh orang-orang yang kurang kerjaan,” ujarnya.
Bagi Prof. Ilfi, keterbukaan informasi dan pengendalian gratifikasi memiliki titik temu pada satu hal, yakni tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang dikelola secara tertib akan membantu institusi bekerja lebih transparan. Di sisi lain, budaya antigratifikasi mendorong seluruh sivitas akademika untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan.
Ia pun mengajak sivitas akademika UIN Malang tidak menutup mata ketika menemukan pelanggaran terhadap aturan.
“Ayo, jika ada yang tidak sesuai dengan aturan, segera laporkan dan harus segera dibenahi,” ajaknya.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi sekaligus pengendalian gratifikasi di lingkungan UIN Malang.
Prof. Ilfi menekankan, upaya tersebut pada akhirnya bukan hanya untuk menjaga institusi, tetapi juga membangun lingkungan akademik yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika dan masyarakat.
Dengan demikian, transparansi informasi dan budaya antigratifikasi diharapkan tidak berhenti sebagai program, melainkan menjadi kebiasaan dalam keseharian seluruh warga kampus.



