Tak Hanya Hafal Pasal, Tim FH UMM Buktikan Analisis Hukum Jadi Kunci Juara Nasional

Tak Hanya Hafal Pasal, Tim FH UMM Buktikan Analisis Hukum Jadi Kunci Juara Nasional

Indonesiandaily.com – Menjadi juara dalam kompetisi debat hukum tidak cukup hanya dengan menguasai pasal. Tim Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) membuktikan bahwa ketajaman analisis, riset, dan kemampuan membaca persoalan dari berbagai sudut. Hal ini menjadi kunci meraih Juara I Kompetisi Debat Anti Korupsi Tingkat Nasional 2026.

Tim yang diperkuat Khalid Reiza Al Rasyid bersama dua rekannya itu menghadapi sejumlah persoalan aktual pemberantasan korupsi. Mereka dituntut menyusun argumentasi yang tidak hanya kuat secara normatif. Namun juga mampu menjawab persoalan hukum dalam konteks sosial dan ekonomi.

Slider Ucapan HUT RI

Sejak babak penyisihan, tim UMM membangun argumentasi melalui riset mendalam. Salah satu kajian yang diangkat berkaitan dengan perampasan aset. Pada babak berikutnya, mereka kembali diuji melalui sejumlah mosi. Dimana menuntut kemampuan berpikir kritis dan merespons argumentasi lawan secara cepat.

Reiza mengatakan, persiapan dilakukan dengan membedah regulasi. Sekaligus memperkaya perspektif melalui penelitian dan jurnal hukum.

“Kami sengaja membedah undang-undang tindak pidana korupsi serta berbagai riset jurnal hukum. Ini agar setiap argumen yang keluar saat bertanding selalu didukung oleh dasar empiris dan normatif,” tegasnya.

Menurutnya, keunggulan tim tidak terletak pada kemampuan menghafal ketentuan hukum semata. Mereka berusaha melihat persoalan korupsi melalui pendekatan yang lebih luas. Yakni mulai dari hukum pidana, aspek sosiologis, dampak ekonomi, hingga hak asasi manusia.

Pendekatan tersebut menjadi penting ketika tim UMM menghadapi mosi hukuman mati bagi koruptor di babak final. Sebagai pihak pro, mereka membangun argumentasi dengan menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime yang membutuhkan penanganan sepadan.

Setiap argumen kemudian diperkuat dengan kajian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP. Juga regulasi terkait, serta temuan dari berbagai penelitian hukum.

Strategi analisis juga diterapkan melalui pembagian peran di antara tiga anggota tim. Pembicara pertama menyusun konstruksi kasus, pembicara kedua fokus membantah argumentasi lawan. Sedangkan pembicara ketiga merangkum sekaligus menguatkan kembali poin-poin utama perdebatan.

Bagi Reiza, proses tersebut menunjukkan bahwa kompetisi debat menjadi ruang untuk menguji kemampuan. Terutama bagi mahasiswa menerapkan ilmu hukum di luar ruang kelas.

“Mental dan ketajaman analisis keilmuan kita benar-benar ditempa dari proses kompetisi seperti ini. Maka saya berpesan agar mahasiswa lain jangan pernah takut mencoba,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *