Rektor UWG Malang Dukung UU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Jangan Jadi “Pukat Harimau”

Rektor UWG Malang Dukung UU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Jangan Jadi “Pukat Harimau”

Indonesiandaily.com – Rektor Universitas Widya Gama Malang (UWG) Dr Anwar SH MHum menilai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya negara mengembalikan kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.

Menurut Anwar, keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan aset negara yang dikuasai secara melawan hukum dapat dikembalikan kepada negara. Desakan publik agar aturan tersebut segera disahkan, kata dia, merupakan hal yang positif.

“Undang-undang itu positif bagi bangsa dan negara. Aset negara yang diambil secara melawan hukum bisa dikembalikan kepada negara,” ujar Anwar.

Ia menilai, aturan mengenai perampasan aset juga dapat memperkuat kerja aparat penegak hukum dalam mengejar dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Jangan Berhenti pada Pengesahan

Namun, Anwar mengingatkan pengesahan undang-undang bukan menjadi akhir dari persoalan. Setelah aturan berlaku, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan masyarakat memahami substansi serta batasan penerapannya.

Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya aturan baru, tetapi juga memahami tujuan, manfaat, serta konsekuensi hukumnya.

“Undang-undang baru perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat belum memahami dampak dan manfaat dari aturan tersebut,” katanya.

Menurut Anwar, pemahaman publik menjadi bagian penting dalam masa transisi. Penegak hukum juga perlu mempersiapkan mekanisme yang jelas agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan baru.

Jangan Jadi “Pukat Harimau”

Salah satu hal yang menurut Anwar perlu mendapat perhatian adalah batasan mengenai aset yang dapat menjadi objek perampasan. Ia mengingatkan agar penerapan aturan tidak terlalu luas hingga menyasar masyarakat yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Karena itu, diperlukan kategorisasi dan skala prioritas yang jelas dalam menentukan aset yang menjadi sasaran penegakan hukum.

“Aset negara harus dipahami dengan baik. Jangan sampai undang-undang ini menjadi semacam pukat harimau yang menangkap semuanya,” tegasnya.

Anwar menilai penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan pada penguasaan kekayaan dalam jumlah besar yang memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Sementara persoalan administratif atau kewajiban dalam skala kecil tidak semestinya diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

“Harus ada kategorisasi dan skala prioritas. Jangan sampai masyarakat dengan penghasilan kecil justru menjadi sasaran,” ujarnya.

Masa Transisi Harus Disiapkan

Anwar juga menyoroti pentingnya masa transisi setelah regulasi tersebut diberlakukan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan tata cara penerapannya.

Menurutnya, transisi tidak boleh berlangsung terlalu lama. Namun, percepatan penerapan juga harus dibarengi dengan kesiapan aparat dan sosialisasi yang memadai.

“Proses transisi dan sosialisasi harus dilakukan kepada semua pihak. Aparat juga harus mengantisipasi berbagai persoalan dalam proses pengembalian aset negara,” jelasnya.

Ia berharap aturan tersebut nantinya benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Bagi Anwar, kekuatan utama Undang-Undang Perampasan Aset terletak pada kemampuannya mengembalikan kekayaan negara yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum. Karena itu, ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Yang perlu hati-hati adalah mereka yang memiliki aset hasil perbuatan melawan hukum. Negara harus punya kemampuan untuk mengembalikan aset tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *