Indonesiandaily.com – Upaya mencegah korupsi di perguruan tinggi mulai diarahkan pada hal yang kerap dianggap sepele: pemberian hadiah, fasilitas, atau “tanda terima kasih”.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian Universitas Brawijaya (UB), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Piagam pencanangan program tersebut diteken di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (17/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki sistem pencegahan korupsi.
Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto menyoroti persoalan gratifikasi yang dalam kehidupan sehari-hari sering kali sulit dibedakan dari pemberian sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih.
“Gratifikasi sering kali berbeda tipis antara tanda terima kasih dengan suap,” kata Setyo.
Menurutnya, sebuah pemberian tidak bisa dilihat hanya dari bentuk atau nilainya. Konteks pemberian, hubungan dengan jabatan, serta ada tidaknya kepentingan tertentu menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Gratifikasi pun tidak selalu berbentuk uang. Barang maupun fasilitas tertentu dapat menjadi persoalan ketika berkaitan dengan kedudukan atau kewenangan penerimanya.
Bukan Sekadar Hafal Aturan
Setyo menilai pencegahan korupsi di kampus tidak akan efektif apabila berhenti pada sosialisasi aturan. Integritas harus terlihat dalam perilaku sehari-hari, terutama ketika sivitas akademika menjalankan kewenangannya.
“Harus ada contoh nyata bagaimana tenaga pendidik memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Kampus memiliki ekosistem yang luas. Relasi yang perlu diawasi bukan hanya antara pejabat kampus dan mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen, tenaga kependidikan hingga orang tua mahasiswa.
Karena itu, pengendalian gratifikasi membutuhkan sistem yang mampu mencegah sekaligus memberikan pemahaman ketika sivitas akademika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Membentuk Kebiasaan Antikorupsi
Rektor UB Prof. Widodo mengatakan pencegahan korupsi perlu ditanamkan sejak lingkungan pendidikan. Perguruan tinggi, menurut dia, memiliki posisi penting karena menjadi tempat pembentukan pola pikir calon pemimpin masa depan.
“Kita ingin korupsi betul-betul dihalangi mulai dari dasar, yaitu gratifikasi dan pola pikir masyarakat,” ujar Widodo.
Ia menegaskan, membangun integritas tidak cukup dengan membuat peraturan. Prinsip tersebut harus menjadi bagian dari ekosistem kampus dan dijalankan bersama oleh dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa.
“Target UB adalah membangun ekosistem yang lebih baik dan berintegritas,” katanya.
Sementara itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu ruang strategis untuk memperkuat integritas nasional.
Pendidikan, menurutnya, tidak semata menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik. Kampus juga memiliki tanggung jawab membentuk calon pendidik dan pemimpin yang memiliki moral serta integritas.
Jangan Berhenti di Piagam
Pencanangan PPG dilakukan melalui penandatanganan piagam oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan dilanjutkan Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc.
Prosesi tersebut disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Program ini merupakan bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Orientasinya bukan hanya mengenalkan bahaya korupsi, tetapi membangun mekanisme pencegahan di lingkungan perguruan tinggi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut tidak berhenti sebagai seremoni penandatanganan.
Pengendalian gratifikasi justru diuji ketika sivitas akademika berhadapan dengan pemberian yang tampak sederhana, tetapi berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
Di titik inilah budaya antikorupsi di kampus ditentukan: bukan sekadar seberapa banyak aturan yang dibuat, melainkan seberapa konsisten aturan itu diterapkan dalam keputusan dan perilaku sehari-hari.



