Indonesiandaily.com – Dunia diplomasi tidak selalu berbicara tentang meja perundingan, hubungan antarnegara, atau kebijakan luar negeri. Di balik itu, terdapat persoalan kemanusiaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia.
Perspektif tersebut menjadi bagian penting dalam pembekalan mahasiswa Fakultas Humaniora UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang akan menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Melalui pembekalan bidang diplomasi pada kegiatan PKL Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Mahasiswa diajak memahami isu pekerja migran, tata kelola pelindungan warga negara, hingga peran negara dalam diplomasi kemanusiaan.
Materi tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Migrant Worker Specialist Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Diaz Ridho Putra.
Menurut Diaz, pemahaman terhadap isu pekerja migran menjadi bekal penting bagi mahasiswa Humaniora. Dimana yang nantinya bersentuhan dengan persoalan internasional.
Ia menegaskan, bekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan, imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak.
Hak tersebut, kata Diaz, tidak boleh dicederai oleh diskriminasi. Termasuk pula eksploitasi, kerja paksa, maupun perdagangan manusia.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab menghadirkan instrumen hukum dan kebijakan. Hal ini untuk memastikan warga negara mendapatkan perlindungan.
Diplomasi Bukan Sekadar Politik Luar Negeri
Diaz menjelaskan, pelindungan pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Yakni tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur pelindungan pekerja migran secara menyeluruh. Perlindungan diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah pekerja kembali ke Indonesia.
Dalam konteks tersebut, diplomasi tidak bisa dipahami sebatas aktivitas politik luar negeri.
Diplomasi juga menjadi instrumen konkret negara dalam melindungi warga negaranya ketika berada di luar negeri.
“Mahasiswa perlu memahami bahwa pelindungan pekerja migran merupakan salah satu wajah konkret diplomasi Indonesia,” kata Diaz dalam pemaparannya.
Menurutnya, negara tidak hanya bertugas membuka akses kerja di luar negeri. Negara juga harus memastikan hak warga negara tetap terlindungi di negara penempatan.
Karena itu, seorang calon praktisi diplomasi perlu memiliki kemampuan membaca regulasi. Mereka juga harus memahami hubungan antarinstansi serta memiliki sensitivitas terhadap persoalan kemanusiaan.
Perlindungan Berlangsung di Dalam dan Luar Negeri
Diaz memaparkan, pelindungan pekerja migran berlangsung dalam dua wilayah utama, yakni dalam negeri dan luar negeri.
Di dalam negeri, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah sampai pemerintah desa. Fokusnya mencakup pendataan, sosialisasi, penyiapan dokumen, pelatihan, serta legalitas penempatan.
Sementara di luar negeri, pelindungan menjadi bagian dari tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia.
KBRI, KJRI, KRI, dan KDEI memiliki peran dalam memberikan advokasi dan pendampingan kepada pekerja migran. Termasuk ketika terjadi persoalan hukum maupun pelanggaran hak.
Peran tersebut menunjukkan bahwa diplomasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menyampaikan kepentingan negara.
Diplomasi juga berarti kemampuan melindungi, mewakili, dan memperjuangkan hak warga negara di ruang internasional.
Pemerintah harus mampu bernegosiasi dengan negara tujuan. Selain itu, pemerintah perlu memastikan peluang kerja tersedia melalui jalur yang aman dan legal.
Ketika pekerja migran menghadapi persoalan hukum, sosial, maupun ketenagakerjaan, negara juga dituntut hadir memberikan pendampingan.
Tiga Tahap Pelindungan Pekerja Migran
Dalam pembekalan tersebut, Diaz menguraikan tiga tahapan penting pelindungan pekerja migran.
Tahap pertama adalah sebelum bekerja. Pada fase ini, pelindungan mencakup kepastian legalitas dokumen. Juga verifikasi perusahaan penempatan, pelatihan, hingga penerbitan perjanjian kerja.
Tahap kedua berlangsung selama pekerja berada di negara penempatan. Pengawasan diarahkan pada pemenuhan hak pekerja. Termasuk gaji, jam kerja, jaminan sosial, dan akses komunikasi.
Sedangkan tahap ketiga dilakukan setelah pekerja kembali ke Indonesia.
Pada tahap ini, pelindungan mencakup pendampingan kepulangan hingga pemberdayaan ekonomi purna pekerja migran. Tujuannya agar mereka mampu kembali mandiri dan berdaya di daerah asal.
Bagi mahasiswa Humaniora, pemahaman tersebut membuka perspektif. Bahwa persoalan migrasi kerja tidak berhenti pada mobilitas tenaga kerja.
Di dalamnya terdapat persoalan martabat manusia, hak asasi. Juga perlindungan hukum, serta tanggung jawab negara.
Memahami Kompleksitas Migrasi Internasional
Diaz juga memperkenalkan berbagai skema penempatan pekerja migran Indonesia.
Skema tersebut antara lain Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan penempatan perseorangan.
Beragam skema tersebut menunjukkan bahwa migrasi kerja internasional memiliki tata kelola yang kompleks.
Mahasiswa perlu memahami persoalan tersebut dari berbagai perspektif. Mulai dari regulasi dan administrasi hingga hubungan bilateral serta pendampingan sosial.
Bagi peserta PKL, materi diplomasi menjadi pengingat. Bahwa kompetensi profesional tidak cukup dibangun melalui teori.
Mahasiswa juga perlu memahami persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Kepekaan terhadap isu pekerja migran, kemampuan membaca sistem pelindungan, serta pemahaman terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut menjadi modal penting untuk menghadapi dunia kerja yang semakin terhubung secara global.
PKL Jadi Ruang Belajar Diplomasi Kemanusiaan
Pembekalan ini sekaligus memperkuat posisi program PKL Fakultas Humaniora. Sebagai ruang pembelajaran yang lebih luas dari sekadar pengalaman kerja.
Mahasiswa didorong untuk menjadikan magang sebagai kesempatan mengasah kompetensi. Sekaligus memperluas wawasan tentang persoalan global.
Diplomasi, dalam perspektif tersebut, bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat.
Diplomasi hadir ketika negara memperjuangkan hak pekerja migran. Diplomasi juga hadir ketika pemerintah melakukan negosiasi. Tapi juga ketika memberikan pendampingan, dan memastikan warga negara memperoleh perlindungan.
Dengan menghadirkan praktisi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Fakultas Humaniora UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempertemukan teori akademik dengan pengalaman lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan mahasiswa yang tidak hanya memiliki kompetensi profesional. Namun juga kepekaan sosial dan wawasan internasional.
Dari ruang pembekalan itu, mahasiswa diajak melihat ilmu Humaniora dalam perspektif yang lebih luas.
Bukan sekadar memahami masyarakat dan budaya, tetapi juga mengambil peran dalam diplomasi, advokasi. Serta upaya memperkuat martabat warga negara Indonesia di tengah dinamika global.
