Indonesiandaily.com – Kerajaan Arab Saudi tahun 2026 ini meniadakan visa haji furoda. Pemerintah pun menghimbau agar masyarakat dan calon jemaah untuk mewaspadai hal tersebut.
Bagi calon jemaah haji Indonesia baik reguler maupun non-reguler tetap harus antre bila hendak menunaikan ibadah haji.
Seperti diketahui, Haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota Kementerian Agama RI. Program ini sebelumnya memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre tahunan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan hal ini secara langsung. “Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya di Jakarta.
Dahnil menegaskan satu-satunya jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia tetap melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus.
“Di luar dua jalur tersebut, keberangkatan dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari laman Kementrian Haji dan Unroh.
Dahnil mengingatkan promosi keberangkatan haji instan melalui media sosial perlu dicermati secara kritis. Ia menilai praktik tersebut berisiko menjerumuskan masyarakat ke dalam skema penipuan maupun pemberangkatan haji ilegal.
Diharapkan, seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk mendaftar hanya melalui jalur resmi demi keamanan, kepastian hukum, dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini nantinya akan fokus menindak berbagai modus pemberangkatan haji non-prosedural yang masih marak terjadi. “Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata Dahnil.
Menyinggung masa tunggu haji menurutnya semakin membaik. Kalau sebelumnya masa tunggu sampai 50 tahun, kini rata-rata haji reguler berkisar 26 tahun. Sementara haji khusus berada di kisaran 6 tahun.
