Indonesiandaily.com – Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (EP UMM) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dan pakar ekonomi. Kampus putih ini memang berkomitmen memberikan edukasi kepada mahasiswanya agar terhindar dari pinjaman online (Pinjol) ilegal dan Judi Online.
Edukasi tersebut dikemas dalam kuliah tamu bertajuk “Transformasi Perbankan dan Fintech Syariah di Era Revolusi Industri 4.0”. Digelar di Aula BAU UMM pada Senin (22/6) itu menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan perbankan syariah sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pinjol ilegal, investasi bodong, dan judi online.
Digitalisasi Ubah Wajah Perbankan Syariah
Pakar Ekonomi UMM, Prof. Dr. Idah Zuhroh, MM, menjelaskan bahwa digitalisasi telah mengubah model bisnis perbankan syariah secara signifikan. Jika sebelumnya pengembangan layanan dilakukan melalui pembukaan kantor cabang, kini fokus bergeser pada pembangunan ekosistem digital yang saling terintegrasi.
Menurutnya, inovasi teknologi finansial atau fintech memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Meski demikian, sejumlah risiko juga muncul, mulai dari keamanan data, perlindungan konsumen, hingga potensi penyalahgunaan informasi digital.
“Arsitektur keuangan syariah saat ini telah bergeser dari sekadar membuka cabang fisik menjadi ekosistem data yang terhubung. Sayangnya teknologi digital ini ternyata juga berpotensi merugian jika tata kelolanya buruk,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan data dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan layanan keuangan digital berbasis syariah.
OJK Malang Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor OJK Malang, Retno Heruwati, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perkembangan keuangan digital yang semakin pesat.
Menurut Retno, kemajuan teknologi harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mampu membedakan layanan pendanaan daring yang legal dan diawasi negara dengan layanan ilegal yang berisiko merugikan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya terdapat 10 aplikasi pinjaman online syariah yang berstatus legal dan berada di bawah pengawasan OJK.
“Masyarakat, terutama generasi muda dan mahasiswa, harus cerdas dan rasional dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Tingkatkan literasi keuangan dan selalu waspada agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun judi online,” kata Retno.
Mahasiswa Didorong Menjadi Agen Literasi Keuangan
Transformasi perbankan dan fintech syariah tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi. Keberhasilannya juga ditentukan oleh tingkat literasi masyarakat dalam memahami manfaat dan risiko layanan keuangan digital.
Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa Ekonomi Pembangunan UMM diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan perbankan digital yang bijak. Mereka juga didorong berperan sebagai agen edukasi yang mampu menyebarkan pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan finansial, risiko kejahatan siber di sektor keuangan, termasuk pinjol ilegal dan judi online, diharapkan dapat ditekan sehingga masyarakat lebih terlindungi di era digital.
