Pakar Hukum UMM: Main Hakim Sendiri dalam Kasus Dugaan Pencurian Ayam di Bali adalah Tindak Pidana Baru

Pakar Hukum UMM: Main Hakim Sendiri dalam Kasus Dugaan Pencurian Ayam di Bali adalah Tindak Pidana Baru

Indonesiandaily.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, warga Buleleng, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali, Jumat (24/7) dini hari, menuai sorotan dari kalangan akademisi. Korban meninggal dunia setelah dihakimi massa karena dituduh mencuri ayam aduan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aksi tersebut justru melahirkan tindak pidana baru.

Pengeroyokan Berujung Maut Bisa Dijerat Pidana

Dosen Fakultas Hukum UMM itu menjelaskan, masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan. Bahkan, warga yang hanya menyaksikan dan membiarkan aksi tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti turut serta.

“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru. Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kukuh.

Ia menambahkan, setiap orang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang berhak menjatuhkan hukuman secara sepihak.

Nyawa Tak Sebanding dengan Tuduhan Pencurian

Kukuh menilai peristiwa di Bali sangat memprihatinkan karena hukuman yang dijatuhkan massa sama sekali tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan korban.

“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironi. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan setiap persoalan pidana, bukan emosi atau amarah massa.

Jadi Evaluasi bagi Aparat Penegak Hukum

Kukuh juga menilai maraknya aksi main hakim sendiri menjadi sinyal menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, kepolisian dan kejaksaan perlu meningkatkan pelayanan agar mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan.

“Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu,” paparnya.

Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil akan mencegah munculnya trauma berkepanjangan bagi keluarga korban sekaligus menghindari praktik balas dendam di tengah masyarakat.

“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan dijunjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada,” pungkasnya.

Kukuh berharap tragedi di Bali menjadi momentum perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan tidak pernah lahir dari aksi massa yang kalap. Aparat harus memulihkan kepercayaan publik, sementara masyarakat perlu menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *