Indonesiandaily.com – Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pendidikan Jalan Veteran, Kota Malang, menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pemerintah Kota Malang diminta tidak melakukan penggusuran sepihak dengan alasan penataan kota dan estetika kawasan.
Keberadaan PKL di sepanjang Jalan Veteran selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Lapak-lapak tersebut melayani kebutuhan warga sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi banyak pedagang kecil.

UMM Dorong Pendekatan Hukum Progresif
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Surya Anoraga, menilai penataan ruang kota tidak boleh dilakukan secara kaku. Menurutnya, hak ekonomi warga harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penertiban.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum progresif mengharuskan pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Selain itu, negara juga wajib menjamin keberlangsungan usaha mereka di tengah pembangunan kota.
“Prinsip utamanya, usaha kecil harus mendapatkan perlindungan komprehensif dari negara. Keadilan juga berarti memberi kepastian ruang usaha bagi mereka,” ujar Surya, Selasa (17/6).
Relokasi Harus Menjamin Kelangsungan Usaha
Surya menegaskan, pemerintah berhak melakukan penataan apabila lapak PKL mengganggu fungsi jalan atau kelancaran lalu lintas. Namun, langkah tersebut harus disertai solusi yang tidak merugikan para pedagang.
Menurutnya, relokasi menjadi pilihan yang lebih tepat dibanding penggusuran. Lokasi pengganti juga harus memiliki potensi ekonomi yang setara dengan tempat sebelumnya.
“Jika pemindahan harus dilakukan, maka relokasi wajib berada di lokasi strategis. Konsumen lama tetap harus mudah menjangkaunya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa relokasi yang jauh dari pusat aktivitas masyarakat berisiko menurunkan pendapatan pedagang. Kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Pentingnya Musyawarah dan Keterlibatan Pedagang
Selain relokasi, Surya menyoroti pentingnya proses penyusunan kebijakan yang partisipatif. Pemerintah diminta melibatkan pedagang, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam setiap tahapan penataan kawasan.
Keterlibatan masyarakat dinilai mampu mencegah munculnya konflik sosial. Dialog terbuka juga dapat menghasilkan solusi yang lebih diterima semua pihak.
“Musyawarah yang intensif, transparan, dan setara sangat diperlukan. Ruang dialog harus dibuka agar solusi bersama dapat ditemukan,” ujarnya.
Momentum Mewujudkan Tata Kota Inklusif
Surya berharap penataan kawasan Jalan Veteran menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Menurutnya, penataan ruang yang ideal bukan sekadar mengejar keindahan kota. Kebijakan tersebut juga harus mampu menjaga kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor usaha kecil.
“Penataan kota tidak boleh memilih antara estetika dan kesejahteraan rakyat. Keduanya harus berjalan beriringan dan saling menguatkan,” pungkasnya.
