Hari Parlemen Indonesia, Dr. Indra Permana: Masyarakat Perlu Memahami Tugas dan Batas Kewenangan Wakil Rakyat

Hari Parlemen Indonesia, Dr. Indra Permana: Masyarakat Perlu Memahami Tugas dan Batas Kewenangan Wakil Rakyat

Indonesiandaily.com – Peringatan Hari Parlemen Indonesia yang jatuh pada 16 Oktober menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran lembaga legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS Kota Malang, Dr. H. Indra Permana, SE, MM, menilai bahwa pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini penting agar hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme kerja pemerintahan daerah.

“DPRD memang dipilih oleh rakyat dan harus memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa ada pembagian kewenangan antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan pemahaman yang baik, aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan melalui jalur yang tepat,” demikian pesan yang menjadi refleksi dalam momentum Hari Parlemen Indonesia.

Tiga Fungsi Utama DPRD yang Perlu Dipahami

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Pertama, fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda). DPRD berperan mengusulkan, membahas bersama kepala daerah, serta memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda sesuai ketentuan yang berlaku. Perda menjadi salah satu instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Kedua, fungsi anggaran. DPRD membahas dan memberikan persetujuan bersama pemerintah daerah terhadap APBD. Dalam proses ini, DPRD memiliki peran strategis untuk memperjuangkan agar anggaran daerah diarahkan pada prioritas pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta kebutuhan dasar masyarakat.

Ketiga, fungsi pengawasan. DPRD mengawasi pelaksanaan Perda, peraturan kepala daerah, serta kebijakan dan program pemerintah daerah sesuai ruang lingkup kewenangannya. Pengawasan diperlukan agar program yang telah direncanakan berjalan sesuai aturan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut merupakan mandat kelembagaan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan sekadar agenda formal di ruang rapat.

Tidak Semua Persoalan Bisa Diputuskan Langsung oleh DPRD

Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara memperjuangkan aspirasi dan melaksanakan kebijakan secara langsung.

Ketika warga menyampaikan persoalan jalan rusak, bantuan sosial, pendidikan, pelayanan kesehatan, pasar, atau persoalan ekonomi, anggota DPRD berkewajiban menerima, mencermati, dan memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

Namun, pelaksanaan teknis pembangunan, pencairan bantuan, pengerjaan infrastruktur, serta penyelenggaraan pelayanan publik pada umumnya berada pada pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, sesuai pembagian urusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, anggota DPRD tidak dapat secara sepihak memutuskan atau menjamin bahwa setiap usulan pasti langsung direalisasikan. Ada mekanisme perencanaan, penentuan prioritas, ketersediaan anggaran, kewenangan instansi, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Meski demikian, keterbatasan kewenangan bukan alasan bagi wakil rakyat untuk bersikap pasif. Justru di sinilah peran DPRD diperlukan: memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian, diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran, serta dikawal tindak lanjutnya sesuai aturan.

Reses Bukan Sekadar Pertemuan, tetapi Saluran Aspirasi

Dalam menjalankan fungsi representasi, anggota DPRD juga melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan, pembahasan anggaran, maupun pengawasan terhadap program pemerintah daerah.

Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa aspirasi yang disampaikan tidak otomatis menjadi program atau kegiatan yang langsung dilaksanakan. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi, penyelarasan dengan prioritas pembangunan, penilaian kewenangan, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Oleh sebab itu, komunikasi yang terbuka antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebutuhan warga dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran.

Wakil Rakyat Harus Terbuka terhadap Kritik

Menurut Indra, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kinerja lembaga perwakilan, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Masyarakat berhak menyampaikan kritik, memberikan masukan, mempertanyakan kebijakan publik, serta meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program pembangunan. Sebaliknya, wakil rakyat juga harus bersedia mendengarkan, menjelaskan proses yang sedang berjalan, dan menyampaikan perkembangan perjuangan aspirasi secara jujur.

“Bagi saya, menjadi wakil rakyat bukan hanya soal hadir dalam rapat atau bertemu masyarakat. Yang tidak kalah penting adalah mau mendengar, memahami persoalan, menjelaskan apa yang menjadi kewenangan kita, dan mengawal agar ada tindak lanjut yang jelas,” menjadi prinsip yang relevan dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPRD.

Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara masyarakat dan lembaga perwakilan. Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menyampaikan keluhan, tetapi harus menjadi bagian dari proses pembangunan melalui partisipasi dan pengawasan yang konstruktif.

Hari Parlemen, Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik

Peringatan Hari Parlemen Indonesia seharusnya tidak berhenti pada seremoni atau ucapan selamat. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi bagi anggota legislatif untuk mengevaluasi kinerja, meningkatkan keterbukaan, dan memperkuat keberpihakan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD juga penting agar tuntutan publik dapat disampaikan secara tepat, terukur, dan sesuai mekanisme yang tersedia.

Bagi Indra, ukuran keberhasilan seorang wakil rakyat bukan sekadar seberapa sering tampil di hadapan publik, melainkan seberapa serius ia memperjuangkan aspirasi, menjalankan fungsi pengawasan, memperjuangkan anggaran yang berpihak kepada masyarakat, serta menjaga amanah yang diberikan oleh pemilih.

“DPRD dan masyarakat bukan dua pihak yang berhadapan, melainkan mitra dalam mengawal pembangunan. Kami memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, serta memberikan masukan terhadap kerja wakilnya,” menjadi pesan penting dalam peringatan Hari Parlemen Indonesia.

Selamat Hari Parlemen Indonesia, 16 Oktober 2026

Semoga lembaga perwakilan semakin terbuka, profesional, dan amanah, serta semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kota Malang yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *