Indonesiandaily.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan tetap melanjutkan pemanfaatan Jalan Tembus Griya Shanta meski masih ada proses kasasi yang diajukan sebagian warga RW 12 Kelurahan Oro-Oro Dowo. Pemkot menegaskan, kepentingan masyarakat luas menjadi prioritas utama sehingga uji coba fungsional jalan ditargetkan dimulai pada pekan depan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, mengatakan Jalan Tembus Griya Shanta secara fisik telah siap digunakan. Saat ini pemerintah hanya menyelesaikan pemasangan rambu lalu lintas, pembatas tinggi kendaraan, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
“Kalau seluruh fasilitas pendukung selesai dipasang, minggu depan kami targetkan mulai uji coba fungsional,” ujar Suparno, Kamis (16/7/2026).
Pemkot Pegang Dasar Hukum yang Kuat
Suparno menjelaskan pembangunan Jalan Tembus Griya Shanta bukan proyek yang muncul secara mendadak. Jalan tersebut telah lama tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang dan diperkuat dalam perubahan RTRW beberapa tahun lalu.
Karena itu, menurutnya, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memanfaatkan jalan tersebut sebagai akses publik guna mengurangi kemacetan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Candi Panggung.
Pemkot, lanjut Suparno, tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan sebagian warga. Namun, hingga kini seluruh proses hukum justru menguatkan posisi pemerintah.
Pengadilan Negeri menerima eksepsi Pemkot Malang dan menyatakan para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi melalui putusan banding yang diterbitkan pada 9 Juli 2026.
“Bahkan laporan yang mereka sampaikan ke Ombudsman juga ditolak. Dari sisi hukum maupun administrasi tidak ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar penghentian proyek,” tegasnya.
Jalan Berstatus Fasilitas Umum
Suparno juga membantah anggapan bahwa pembangunan jalan dilakukan dengan mengambil tanah milik warga.
Menurutnya, Jalan Tembus Griya Shanta berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang sebagai aset daerah.
“Jadi tidak ada pengambilalihan tanah milik warga. Jalan ini merupakan fasum yang sudah menjadi aset pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyebut penolakan tidak mewakili seluruh warga RW 12. Pemkot bahkan menerima surat dari sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam aksi penolakan dan mendukung pemanfaatan jalan tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan seluruh warga RW 12 menolak. Faktanya ada warga yang mendukung karena jalan ini dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Uji Coba Tidak Dibuka 24 Jam
Meski proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung, Suparno menilai hal itu tidak menghalangi pemerintah menjalankan pelayanan publik.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan baru jauh lebih mendesak dibanding menunggu proses hukum yang belum diketahui kapan selesai.
Selama masa uji coba, Jalan Tembus Griya Shanta belum dibuka penuh selama 24 jam. Pemkot akan membatasi jam operasional serta jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.
“Kendaraan berat belum diizinkan karena ini merupakan jalan lingkungan. Akan ada pengaturan kelas kendaraan, pembatas tinggi kendaraan, hingga pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan, Pemkot akan berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta kepolisian selama pelaksanaan uji coba.
Tanpa Dana APBD
Sementara itu, Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan pembangunan Jalan Tembus Griya Shanta tidak menggunakan dana APBD.
Seluruh pekerjaan konstruksi dibiayai oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebelum aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.
“Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan. Seluruh pembiayaan berasal dari pengembang, sedangkan pemerintah hanya menerima penyerahan aset setelah pekerjaan selesai,” tegas Dandung.
Ke depan, DPUPRKP juga menyiapkan peningkatan kapasitas jalan dengan menutup saluran drainase terbuka di kedua sisi menjadi drainase tertutup. Langkah ini dinilai mampu menambah lebar efektif badan jalan tanpa perlu melakukan pembebasan lahan baru.
Dengan uji coba yang segera dimulai, Jalan Tembus Griya Shanta diharapkan menjadi jalur alternatif baru yang mampu mengurangi kemacetan di kawasan timur Kota Malang sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.
