Indonesiandaily.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Dr. H. Indra Permana, SE., MM., mengkritisi lambannya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengisi sejumlah jabatan strategis. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang yang akrab disapa Kaji Indra itu mengungkapkan, saat ini terdapat sembilan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang yang belum memiliki pejabat definitif.
Jabatan tersebut meliputi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Termasuk pula Kepala Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta Camat Lowokwaru yang kosong sejak 1 Juli 2026 karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Apresiasi Target Pemkot, Namun Jangan Berlarut
Indra mengapresiasi komitmen Pemkot Malang yang menargetkan seluruh pengisian jabatan definitif selesai pada Juli 2026 melalui sistem manajemen talenta.
Meski demikian, ia mengingatkan agar target tersebut benar-benar direalisasikan. Sebab, beberapa jabatan strategis telah kosong dalam waktu yang cukup lama.
“Kami mengapresiasi target Pemkot menyelesaikan pengisian jabatan pada Juli 2026,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak ideal, terlebih jabatan Kepala BKPSDM hampir satu tahun masih dijabat oleh Plt.
BKPSDM Harus Menjadi Prioritas
Menurut Indra, BKPSDM memiliki peran sentral dalam mengelola seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang. Karena itu, lembaga tersebut harus segera dipimpin pejabat definitif.
“BKPSDM harus segera memiliki kepala definitif agar penataan SDM berjalan optimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar proses seleksi tidak sekadar mengejar tenggat waktu, tetapi tetap mengedepankan prinsip sistem merit.
“Pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak,” tegasnya.
Rangkap Jabatan Dinilai Tidak Ideal
Indra menilai penunjukan Plt memang dibutuhkan dalam kondisi tertentu. Namun, menurutnya, rangkap jabatan dalam waktu lama bukan solusi permanen.
Ia mengatakan, pejabat yang memegang lebih dari satu tanggung jawab berpotensi kehilangan fokus sehingga efektivitas organisasi dapat menurun.
Meski hingga kini belum ada laporan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, DPRD mengingatkan agar kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
DPRD Minta Transparansi dan Siapkan Regenerasi
Selain meminta percepatan pengisian jabatan, DPRD Kota Malang juga berharap Pemkot menyampaikan perkembangan proses seleksi secara berkala agar dapat dipantau publik.
Indra menilai pemerintah daerah juga perlu menyusun peta suksesi pejabat yang akan memasuki masa pensiun dalam satu hingga dua tahun ke depan. Langkah tersebut dinilai penting agar kekosongan jabatan tidak terus berulang.
“Pengisian jabatan strategis bukan sekadar mengisi kursi kosong,” ujar Indra.
“Yang lebih penting adalah menghadirkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas,” lanjutnya.
Ia menegaskan DPRD Kota Malang akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses pengisian jabatan berlangsung profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“DPRD akan mengawal agar proses ini transparan, profesional, dan selesai sesuai target Pemkot Malang,” pungkasnya. (*)
