Dosen UMM Soroti Sound Horeg yang Ternyata dapat Mengancam Jiwa dan Akal

Dosen UMM Soroti Sound Horeg yang Ternyata dapat Mengancam Jiwa dan Akal

Indonesiandaily.com — Perdebatan mengenai sound horeg tidak hanya berada pada ranah sosial dan ketertiban umum. Praktik tersebut juga dapat dikaji melalui perspektif hukum Islam, khususnya konsep ‘urf dan maqashid al-syari’ah.

Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., mengatakan sebuah kebiasaan yang dilakukan berulang kali oleh masyarakat tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum.

Menurutnya, salah satu syarat utama ‘urf adalah tidak bertentangan dengan syariat. Untuk menilai kesesuaiannya, masyarakat dapat menggunakan parameter maqashid al-syari’ah atau tujuan utama ditetapkannya hukum Islam.

“Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariah? Salah satu caranya dengan menggunakan parameter tujuan syariah atau maqashid al-syari’ah,” jelas Boy.

Ia menyebut terdapat lima prinsip utama dalam maqashid al-syari’ah. Kelimanya meliputi perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), harta (hifdz al-mal), dan keturunan (hifdz al-nasl).

Boy menilai sebuah praktik sosial yang bertentangan dengan salah satu prinsip tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kebiasaan yang sesuai dengan syariat.

Sound Horeg dan Persoalan Keselamatan

Dalam konteks sound horeg, Boy menyoroti aspek keselamatan manusia. Ia merujuk pada sejumlah pemberitaan mengenai praktik sound horeg yang dalam kasus tertentu dikaitkan dengan jatuhnya korban jiwa.

“Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifdz al-nafs,” tegasnya.

Menurut Boy, persoalan tersebut membuat sound horeg perlu dilihat lebih kritis. Kebiasaan masyarakat tidak cukup dinilai dari seberapa sering dilakukan atau seberapa banyak orang menerimanya.

Ada parameter syariat yang harus menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah apakah praktik tersebut membawa kemaslahatan atau justru menimbulkan mudarat.

Bukan ‘Urf Shahih Jika Mengandung Unsur Terlarang

Boy juga menyoroti aspek perlindungan terhadap akal. Ia menyebut praktik sound horeg dalam sejumlah konteks kerap dikaitkan dengan musik berintensitas tinggi dan konsumsi minuman keras.

Dalam perspektif Islam, minuman keras merupakan sesuatu yang dilarang karena berpotensi merusak akal. Karena itu, unsur yang menyertai sebuah tradisi juga perlu diperhatikan ketika menentukan status hukumnya.

Atas dasar itu, Boy menilai sound horeg tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai ‘urf shahih atau kebiasaan yang baik.

Sebaliknya, kebiasaan yang mengandung unsur bertentangan dengan prinsip halal dan haram dapat masuk kategori ‘urf fasid atau kebiasaan yang rusak.

“Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari ‘urf dan apalagi memiliki dimensi al-adah muhakkamah,” ujarnya.

Fatwa Tidak Sama dengan Putusan Pengadilan

Boy yang juga menjadi Asisten Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Haji kemudian menjelaskan persoalan lain. Menurutnya, tidak semua fatwa keagamaan otomatis dipatuhi masyarakat.

Ia menjelaskan, fatwa pada dasarnya merupakan pendapat hukum. Posisi tersebut berbeda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

Namun, menurut Boy, persoalan kepatuhan masyarakat tidak berhenti pada perbedaan posisi hukum tersebut.

Ia melihat terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni semakin rendahnya kepedulian terhadap nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

“Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah Islam dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari, itu adalah hal yang lain lagi,” tuturnya.

Ketidakpastian Hukum Berpengaruh pada Kepatuhan

Boy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sosiologi hukum di Indonesia. Menurutnya, cara masyarakat memandang hukum turut dipengaruhi oleh konsistensi penegakannya.

Ketidakpastian penegakan hukum serta kesan adanya ketimpangan dalam pemberian sanksi dapat membentuk sikap permisif terhadap pelanggaran.

Kondisi tersebut, kata Boy, berpotensi membuat masyarakat semakin tidak peduli terhadap aturan yang berlaku.

“Disadari atau tidak, hal seperti ini membentuk mindset hukum masyarakat untuk tidak patuh hukum. Bahkan tidak jarang ada pandangan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *