Indonesiandaily.com – Sidang kasus tembok Griya Shanta, tim hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan jika pembongkaran tembok tersebut bukan inisiatif dari Pemkot.
Ditemui seusai sidang, Suparno selaku Kabag Hukum Pemkot Malang, menyatakan bahwa pembongkaran tembok tersebut bukan inisitif dari pihaknya. Dimana sebelumnya, segerombolan orang tidak dikenal, tiba-tiba membongkar tembok tersebut. Ia pun mengakui, bahwa jika dilihat dari pembongkaran tersebut, dapat dikatakan Pemkot terbantukan.
“Tapi perlu ditegaskan, pembongkaran itu bukan dilakukan atas perintah atau prakarsa Pemkot Malang,” tandas Suparno, Selasa (23/12)
Agenda sidang ini sendiri berupa penetapan gugatan Class Action yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Gugatan ini sendiri dilayangkan warga RW 12 Griya Shanta yang keberatan dengan adanya rencana jalan tembus.
Selanjutnya Suparno menuturkan, bila Pemkot Malang memilih untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum. Serta akan mengambil sikap tak banyak memberi komentar banyak di tengah proses persidangan. Hal ini agar tidak berpotensi mengganggu independensi majelis hakim serta mempengaruhi jalannya sidang.
Terkait rencana pembangunan jalan tembus, diakui Suparno bila Pemkot Malang telah menjalankan tahapan sesuai regulasi. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga melalui Satpol PP, hingga rencana eksekusi.
“Kami mengikuti jalan yang dipilih masyarakat, yakni menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme pengadilan,” jelasnya. Pemkot juga menegaskan tidak akan memberikan pernyataan yang masuk ke substansi pokok perkara, termasuk soal dugaan pelanggaran administrasi bangunan.
Pemkot Malang memastikan akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
