Indonesiandaily.com – Komisi C Dewan Kota Malang membeberkan refleksi penyelenggaraan pembangunan infrastruktur selama tahun 2025.
Menurut Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin menyampaikan refleksi akhir tahun ini merupakan tradisi positif yang dibangun komisinya. Refleksinya berupa kinerja pengawasan, legislasi, anggaran dan rekomendasi strategis terhadap mitra kerja. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kota Malang.
“Capaian Komisi C yang paling menonjol setahun ini adalah lahirnya Perda Perparkiran dan Perda mengenai Pembanguan gedung,” ungkap Anas, Senin (29/12).
Sebagai mitra kerja Dinas PUPRPKP, sepanjang tahun 2025, Ketua Komisi C mencatat capaian penting. Diantaranya berupa penguatan regulasi melalui Perda Bangunan Gedung, penyelesaian permasalahan PSU. Serta terbangunnya kerja sama strategis dengan BBWS dan KAI.
“Selain itu, Komisi C juga aktif melakukan sidak infrastruktur, pendampingan PBG dan SLF untuk pesantren. Juga pembinaan HIPAM dan IPAL di wilayah Kota Malang,” ucap Anas.
Rekomendasi Komisi ini, kedepan meliputi dukungan anggaran untuk eksekusi masterplan drainase melalui APBD dan APBN. Serta penyelesaian menyeluruh persoalan PSU yang ada di Kota Malang.
“Kami juga mendorong untuk fokus penegakan Perda yang menyasar bangunan liar sebagai salah satu solusi konstruktif untuk mengatasi banjir di Kota Malang,” tandas Anas.
Selain itu Komisi yang membidangi pembangunan ini merekomendasikan revitalisasi penataan kabel sehingga perlu membentuk Perda Ducting di Kota Malang.
Dalam sisi pengawasan, Komisi C melaksanakan sidak parkir di kawasan strategis. Di sisi lain, kolaborasi Trans Jatim dan program subsidi angkutan sekolah, serta pembinaan jukir dan Organda serta Forum Lalu Lintas.
“Rekomendasi kami kedepan berfokus pada pemetaan pajak dan retribusi parkir, revitalisasi transportasi publik lokal. Serta penataan parkir dan rekayasa lalu lintas berbasis kajian,” tuturnya.
Di sisi lain, sebagai mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup, capaiannya meliputi kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota.
Komisi C merekomendasikan program pengelolaan sampah dari hulu melalui program RT berkelas. Termasuk pula revitalisasi RTH, serta penyusunan Perda pembatasan plastik sekali pakai.
“Kami juga mendorong agar Pemkot segera menggunakan alat pemroses sampah berbasis teknologi untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Malang,” ujarnya.
Komisi C memberi catatan dalam perencanaan program RT berkelas, Pokir, Musrenbang, sinkronisasi satu data, serta penyusunan Perda RPJMD. Dimana rekomendasinya Bappeda untuk fokus pada penguatan sinkronisasi perencanaan musrenbang, pokir dan RT berkelas. Hal ini untuk menyelesaikan problem perkotaan dan peningkatan riset serta kajian kebijakan.
Sebelum menutup uraian, Komisi C memberikan catatan utama penekanan agar Pemkot Malang harus lebih kreatif dalam menggaet pembiayaan pembangunan di luar APBD. Diantaranya baik dari APBN, APBD provinsi, Lembaga donor, CSR perusahaan, model KBPU hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi.
“Kami menekankan fokus terhadap penegakan Perda untuk mengatasi permasalahan pembagunan di tahun 2026. Seluruh catatan ini menjadi komitmen kami untuk mendorong pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
