Kenaikan UMK Kota Malang Rp3,7 Juta, Dorong Tenaga Kerja Lebih Produktif

Kenaikan UMK Kota Malang Rp3,7 Juta, Dorong Tenaga Kerja Lebih Produktif

Indonesiandaily.com – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang sebesar Rp3,7 juta mendorong pekerja lebih produktif dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan.

Demikian dikatakan Wali Kota Malang Ir. Wahyu Hidayat saat menggelar sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang di Hotel Savana, Senin (29/12).

Untuk diketahui, UMK Kota Malang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.736.101. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp211.863 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian dan formula yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Malang sosialisasi yang diikuti pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan terkait kebijakan UMK terbaru ini memahami penetapan UMK dengan kenaikan sekitar 6 persen.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sebuah langkah untuk menyamakan persepsi serta pemahaman untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengakui penetapan UMK Malang melalui kajian akademi.

“Kalau ditanya idealnya berapa nanti tidak berdasar, karena ada patokannya,” ujar Amithya yang akrab disapa Mia ini.

Diakuinya justru tantangan terbesar terletak pada tahap implementasi di lapangan.

Menurutnya, kalau pun UMK tersebut dirasa kurang bukan lalu  serta merta ditambah nilai nominalnya namun kebijakan yang seharusnya digulirkan.

“Misalnya kebijakan kesehatan ada asuransi kesehatan kebijakan pendidikan. Yang penting dari pemerintah kota itu kemudian ada gayung bersambut dalam menghadapi kebijakan ini,” lanjutnya.

Disamping itu tambah Mia, sinergi antara unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam menyikapi kebijakan UMK Kota Malang 2026, merupakan kedekatan emosional yang menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu Mia berharap Pemkot Malang memberikan apresiasi atau reward kepada perusahaan yang patuh membayarkan UMK sesuai ketentuan. Bentuk apresiasi tersebut dapat berupa kemudahan perizinan maupun fasilitas pelayanan administratif lainnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *