Buka Layanan Identitas Kependudukan Digital Dispendukcapil Kota Malang Jemput Bola

Buka Layanan Identitas Kependudukan Digital Dispendukcapil Kota Malang Jemput Bola

Indonesiandaily.com,  Malang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang membuka layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). secara jemput bola selama dua hari (4-5 Desember)

Bertempat di Jl Gajahmada sebelah Utara Balaikota Malang, Dispendukcapil Kota Malang membuka stand khusus dalam acara Gerakan Pangan Murah.

Layanan jemput bola ini dibuka saat acara Gerakan Pangan Murah mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan untuk seluruh warga Kota Malang hingga Hari Jum’at ini dibuka tanpa batas kuota.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M. Wahyu Hidayat, mengatakan pembukaan layanan dilakukan menindaklanjuti surat permintaan yang diterimanya beberapa waktu lalu.

“Jadi bagi warga Kota Malang yang belum mendapatkan registrasi IKD di handphonenya, datang ke Jalan Gajah Mada mulai kemarin hingga hari ini, Jumat (5/12),” tambahnya.

Wahyu mengakui aplikasi IKD memang kerap mengalami pembaruan mengikuti  pusat yang terus menambahkan fitur-fitur baru, baik terkait keamanan maupun kebutuhan layanan tertentu.

“Terakhir ini khusus warga Papua. Itu ada khusus sendiri untuk KTP Papua. Kemudian ada beberapa fitur yang memang berkenan dengan penambahan atau security dari IKD sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan pembaruan dilakukan untuk meminimalkan maraknya penipuan yang menggunakan modus layanan IKD secara online.

“Kita tahu IKD ini sudah sering digunakan untuk metode-metode penipuan masyarakat dengan cara online. Untuk meminimalisir penipuan yang mengatas namakan Dispenduk dalam rangka registrasi IKD,” terangnya.

IKD tidak dapat diperoleh melalui layanan online, termasuk tidak bisa dibagikan melalui fitur tangkapan layar (screenshot). Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan.

“Untuk registrasi memang harus ke Kantor Dispenduk  atau bertatap muka dengan petugas. Jadi kalau ada yang menawarkan IKD melalui online, kemudian ada pengumpulan masa pada hari-hari tertentu tanpa ada surat resmi dari dispenduk. Itu penipuan,” jelas Wahyu. (sap)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *