Indonesiandaily.com – Anggota Legislatif (Aleg) dari partai PKS Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum mengawal penuh dua Rancangan Perda (Ranperda) prioritas. Terutama Ranperda mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran dan aturan Bangunan Gedung.
Menurut Syabril Ulum, Ranperda Perpakiran dan Ranperda Bangunan Gedung memiliki potensi besar untuk merombak wajah Kota Malang. Ia optimis kota ini akan menjadi lebih tertib, aman, dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan wilayah urban.
“Mengenai Ranperda Perparkiran, regulasinya terakhir kali diperbarui pada 2009. Jadi kondisi yang terlalu usang untuk menjawab kebutuhan publik saat ini,” ungkap Ulum, Ahad (16/03).
Maka dengan adanya Ranperda baru, ia berharap kerangka hukum yang lebih tegas dapat diterapkan dalam pengelolaan parkir. Ini dapat dimulai dari atribut parkir, kualitas pelayanan, hingga mekanisme tiket dan ketentuan lain yang relevan.
Politikus PKS ini ingin merubah Kota Malang selama ini identik dengan sebutan “kota parkir”. yakni dengan perbaikan regulasi, diharapkan tata kelola parkir menjadi lebih rapi dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. Sekaligus mengurangi dampak negatif dari peraturan yang belum memadai.
Sementara itu, Ranperda Bangunan Gedung menjadi bagian dari 18 prioritas dalam program Propemperda 2026 yang diajukan Pemkot Malang. Fokus utama regulasi ini adalah penguatan pengawasan dan penertiban bangunan liar, khususnya yang berdiri di atas drainase maupun sempadan sungai.
“Upaya ini akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keamanan publik,” urainya.
Selain itu, regulasi menekankan penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan bertingkat sebagai syarat keamanan dan kepastian hukum. Menurut Ulum, ketidakpatuhan terhadap SLF berpotensi dikenai sanksi tegas.
Proses pembahasan ranperda ini telah melewati fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan kini masuk dalam agenda pembahasan intensif sepanjang 2026.
Kebijakan nasional secara luas juga menyoroti pentingnya penataan ruang perkotaan yang lebih kuat, peningkatan keamanan publik, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun warga. Penertiban bangunan liar di atas drainase dan sempadan sungai menjadi fokus utama untuk mencegah potensi bahaya, termasuk risiko banjir.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan intensif Ranperda Bangunan Gedung sepanjang 2026, dengan evaluasi berkala, konsultasi publik, dan penyempurnaan aturan agar relevan serta adil bagi semua pihak.
Anggota Dewan Kota Malang ini menghimbau masyarakat untk berpartisipasi melalui forum-forum publik untuk memberikan masukan konstruktif sebelum ranperda disahkan.
Ulum menilai, dua Ranperda prioritas ini dapat dipandang sebagai jawaban atas dinamika urbanisasi dan kebutuhan tata kelola kota yang lebih baik. Ia berharap, dukungan publik dianggap krusial untuk mewujudkan Malang yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
