Indonesiandaily.com ā Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berulang kali digelar pemerintah daerah dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak. Masyarakat yang rutin membayar tepat waktu belum mendapat apresiasi sebanding dengan pemilik kendaraan yang menunda kewajiban hingga program keringanan diberlakukan.
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A., menilai kebijakan pemutihan yang terus berulang perlu dievaluasi. Pemerintah perlu memastikan program tersebut tidak justru mendorong masyarakat menunda pembayaran karena berharap mendapat penghapusan denda pada periode berikutnya.
āPemutihan itu bukan bentuk dari keberhasilan pemerintah, justru itu adalah bentuk dari kegagalannya, gagal mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara teratur dan tertib,ā ujarnya.
Pemutihan Perlu Dievaluasi
Menurut Salahudin, efektivitas pemutihan harus diukur berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. Jika orientasinya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghapusan denda atau keringanan bagi penunggak perlu dikaji agar tidak mengurangi dorongan masyarakat untuk membayar pajak secara tertib.
Meski demikian, pemutihan tetap memiliki manfaat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan. Karena itu, pemerintah perlu merancang kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga membangun kepatuhan jangka panjang.
Salahudin menekankan pentingnya membedakan warga yang tidak membayar karena tidak patuh dengan mereka yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Keduanya membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda agar keringanan tidak salah sasaran.
āPemerintah harus bisa membedakan mana masyarakat yang tidak patuh dan mana yang memang tidak mampu. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,ā jelasnya.
Wajib Pajak Taat Perlu Penghargaan
Selain mengevaluasi pemutihan, Salahudin mendorong pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Menurutnya, kebijakan perpajakan semestinya tidak hanya berorientasi pada keringanan bagi penunggak, tetapi juga menghargai kepatuhan.
Bentuk apresiasi dapat berupa penghargaan bagi wajib pajak yang tertib, dukungan pendidikan bagi anak, hingga bantuan pengembangan usaha. Skema tersebut perlu dilengkapi kriteria yang transparan dan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya adil serta tepat sasaran.
Ia juga menilai kebijakan pajak perlu mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kemampuan ekonomi pemiliknya. Kendaraan mewah dan kendaraan yang digunakan masyarakat berpenghasilan terbatas untuk menunjang aktivitas sehari-hari, misalnya, dapat dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan yang lebih proporsional.
Transparansi Bangun Kepercayaan Publik
Salahudin menambahkan, kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan kemampuan ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, peningkatan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan dukungan terhadap kegiatan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perbaikan kebijakan perpajakan.
Pemerintah juga perlu menunjukkan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar masyarakat memahami penggunaan penerimaan pajak.
Dengan demikian, pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak cukup dijadikan solusi berulang untuk mengatasi tunggakan. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu membedakan ketidakpatuhan dan ketidakmampuan, memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat, serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan.



