Lewat Workshop Bersama KPK, UIN Maliki Malang Perkuat Budaya Integritas

Lewat Workshop Bersama KPK, UIN Maliki Malang Perkuat Budaya Integritas

Indonesiandaily.com – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memperkuat budaya integritas melalui workshop pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa–Rabu (13–14 Oktober 2026). Kegiatan ini diarahkan untuk mendorong pencegahan gratifikasi melalui sistem pengawasan yang lebih terukur dan konsisten.

Workshop Rencana Tindak Lanjut Piloting Program Pengendalian Gratifikasi tersebut diikuti 138 pimpinan dan pejabat universitas. Peserta berasal dari unsur senat, rektorat, fakultas, program studi, hingga pengelola administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keterlibatan lintas unit ini menegaskan bahwa integritas bukan hanya tanggung jawab pengawas internal, tetapi juga bagian dari tugas setiap unsur pengelola perguruan tinggi.

Integritas Harus Menjadi Budaya

Workshop yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Direktur Jejaring Pendidikan Dian Novianthi, Masagung Dewanto, dan Nensi Natalia. Kegiatan juga melibatkan Dr. Ngesti Dwi Prasetyo dari Universitas Brawijaya serta tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Maliki Malang.

Mewakili Rektor, Plh. Rektor sekaligus Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. M. Abdul Hamid, MA, menegaskan bahwa program pengendalian gratifikasi harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola kampus.

“UIN Maliki Malang harus menjadi kawah candradimuka integritas,” tegas Prof. Hamid.

Menurutnya, budaya integritas perlu dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti tidak menitipkan absensi, menghindari plagiasi, dan menolak gratifikasi. Nilai tersebut harus tumbuh dalam kehidupan akademik maupun pelaksanaan tugas kelembagaan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan sekadar mengandalkan komitmen individu.

Siapkan Langkah Nyata Pencegahan Gratifikasi 

Melalui workshop ini, UIN Maliki Malang menyusun rencana aksi pengendalian gratifikasi periode 2026–2027. Rencana tersebut menjadi tindak lanjut atas surat KPK dan Instruksi Rektor tentang Penanganan Gratifikasi, termasuk implementasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

Rencana aksi ini diharapkan memperjelas langkah pencegahan, memperkuat pengawasan, dan memastikan penerapan prinsip integritas di seluruh unit kerja.

Dengan dukungan KPK, UIN Maliki Malang menargetkan pengendalian gratifikasi yang tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi budaya kerja yang konsisten. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *