Dosen Fakultas Hukum UMM: Hak Korban Perundungan Tak Boleh Diabaikan

Dosen Fakultas Hukum UMM: Hak Korban Perundungan Tak Boleh Diabaikan

Indonesiandaily.com – Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Penanganan kasus perundungan harus mampu mengungkap fakta, memberikan pemulihan kepada korban, sekaligus mencegah kekerasan serupa terulang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) sekaligus anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UMM, Trisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan sesuai hukum.

Menurutnya, status anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak kekerasan terhadap korban dan keluarganya.

“Status anak di bawah umur bukan berarti peristiwa kekerasan dapat diabaikan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan Humas UMM, 9 Oktober 2026.

Hak Korban Harus Tetap Terlindungi

Trisno menjelaskan, penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Aturan tersebut membedakan mekanisme penanganan berdasarkan usia anak. Anak yang belum berusia 12 tahun dapat diarahkan pada langkah pendidikan dan pembinaan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, anak berusia 12 hingga belum 18 tahun ditangani melalui sistem peradilan pidana anak.

Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana. Meski demikian, proses penanganan tetap harus memperhatikan fakta peristiwa dan dampak yang dialami korban.

Trisno juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif bukan berarti setiap perkara harus berakhir dengan perdamaian. Diversi memiliki persyaratan hukum dan tidak dapat diterapkan secara otomatis pada semua kasus.

Terlebih jika suatu peristiwa mengakibatkan kematian, penyelidikan harus dilakukan secara cermat. Keterangan saksi, bukti medis, dan pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan penyebab kematian serta hubungan sebab akibatnya.

Sekolah Tidak Boleh Mengabaikan Perundungan

Selain penegakan hukum, Trisno menyoroti tanggung jawab lingkungan sekolah dalam mencegah kekerasan. Dugaan perundungan yang terjadi berulang kali atau telah dilaporkan sebelumnya perlu ditelusuri secara serius.

Evaluasi harus mencakup sistem pengawasan, saluran pengaduan, respons tenaga pendidik, serta langkah perlindungan yang diberikan kepada korban.

Menurutnya, sekolah perlu memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti secara tepat. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola sekolah sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut menempatkan keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital sebagai bagian dari perlindungan warga sekolah.

Namun, tanggung jawab hukum sekolah tetap harus ditentukan berdasarkan bukti, dugaan tindakan atau kelalaian, serta ketentuan hukum yang relevan.

Keluarga Korban Berhak Mendapat Pemulihan

Trisno menegaskan, keluarga korban berhak memperoleh informasi resmi mengenai penanganan perkara, pendampingan psikologis, dan akses terhadap mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Keluarga juga dapat menempuh mekanisme restitusi atau gugatan perdata apabila persyaratannya terpenuhi.

Di sisi lain, orang tua memiliki peran penting dalam membentuk empati, mengajarkan pengendalian emosi, dan membiasakan anak menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Meski demikian, orang tua tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan anaknya. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada perbuatan dan unsur pelanggaran hukum yang terbukti.

Trisno mendorong koordinasi antara kepolisian, dinas pendidikan, dinas sosial, Balai Pemasyarakatan, tenaga profesional, sekolah, dan keluarga agar penanganan perkara berjalan menyeluruh.

“Pencegahan perundungan harus dibangun sebagai sebuah sistem,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perundungan tidak hanya diukur dari pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Pengungkapan fakta, pemulihan korban, pencegahan kekerasan berulang, dan jaminan keamanan di lingkungan sekolah juga menjadi bagian penting dari keadilan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan bagian dari penanganan perkara yang adil dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *