2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Aktivitas Perkantoran Berjalan Normal

2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Aktivitas Perkantoran Berjalan Normal

Indonesiandaily.com – Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari bukan cuti bersama.

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status cuti bersama pada Jumat, 2 Januari 2026 muncul ditengah masyarakat.  “Tanggal 2 Januari masuk kantor seperti biasanya,” ujar Plt BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono.

Jika ada pegawai yang absen tanpa keterangan akan dikenakan sanksi. “Pasti  ada konsekuensi untuk pegawai jika ketidakhadirannya tanpa keterangan,” tambahnya saat dihubungi, Selasa (30/12).

Menurutnya, tanggal 2 Januari bukan merupakan cuti bersama, sehingga aktivitas perkantoran, dan layanan publik pada prinsipnya tetap berjalan normal.

Disebutkan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, menetapkan Libur Tahun Baru Masehi, Kamis, 1 Januari 2026 tidak disertai cuti bersama.

“Tidak ada ketentuan khusus yang meliburkan kegiatan pada 2 Januari 2026. Hari Jumat tetap masuk seperti biasanya,”tegasnya.

Diketahui, SKB 3 Menteri menjadi acuan resmi seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, hingga sektor pendidikan dalam menetapkan jadwal kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut daftar tanggal merah berdasarkan SKB  3 Meneteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026:

• Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi

• Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan sepanjang Januari 2026.

Meski begitu, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk mengajukan cuti tahunan pribadi guna memperpanjang waktu libur, sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Sementara Kahumas Pemkot Malang, Harris mengatakan, seperti tahun- tahun sebelumnya tanggal 2 tidak ada cuti bersama,” terangnya.

Diakuinya, setiap tahun muncul pertanyaan yang sama, tanggal 2 Januari apakah cuti bersama.

“Apalagi kalau tanggal yang dimaksud diantara hari libur,” tuturnya.

Seperti tahun 2026, tanggal 1 Januari Hari Kamis, tanggal merah, Libur.  Tanggal 3 , Hari Sabtu, hari libur. “Tanggal 2 Januari  tetap masuk kantor seperti biasanya,” terangnya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *